Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, Minta ASN Korup Dipecat, Ini Daftarnya untuk Kaltim dan Kaltara
Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan PPU 1 orang serta Tana Tidung 2 orang.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus korupsi membelit sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN namun, masih ada ASN yang belum diberhentikan meski telah terbukti bersalah dan proses pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota di Indonesia.
Termasuk di dalam daftar ASN yang belum dipecat dari Kalimantan Timur ada 5 orang, Kota Balikpapan 2 orang, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan ada juga di wilayah Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Tana Tidung ada 2 orang.
Dalam teguran tertulis pertamanya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).
Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
“Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.
Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Tingkat provinsi ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkup pemerintah provinsi.
Rinciannya:
Aceh sebanyak 2 orang,
Sumatera Barat terdapat 1 orang,