MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa kasus BLBI yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Laode M Syarif pun heran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Foto Liputan6.com
Ilustrasi demo kasus BLBI - MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran 

Siapa Sjamsul Nursalim dan seperti apa sepak terjangnya dalam dunia bisnis di Tanah Air?

Mengutip dari sejumlah sumber, Senin (10/6/2019), selama ini Sjamsul dikenal sebagai pemilik PT Gajah Tunggal.

Dikutip dari laman resmi PT Gajah Tunggal, perusahaan ini memang menjadi produsen ban terbesar yang terintegrasi di Asia Tenggara.

Bahkan Gajah Tunggal juga memproduksi dan mendistribusikan ban berkualitas tinggi untuk angkutan umum, SUV, off-road, industri dan sepeda motor.

Selain itu perusahaan ini memproduksi serta mendistribusikan pula produk yang berbahan dasar karet, seperti karet sintetis, tali ban, ban dalam flap, o-ring dan banyak produk lainnya.

Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.

Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.

Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).

Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.

Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.

Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.

Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.

Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved