Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak

Bawaslu merespon santai dalil kecurangan TSM yang kali ini diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Yakin pasti ditolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Kini Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak.

Diketahui, kubu Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, setelah sebelumnya permohonan mereka juga ditolak MA.

//

Sebelumnya, gugatan kecurangan TSM yang didalilkan kubu Prabowo-Sandi juga ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan ada prosedur yang salah dari gugatan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung soal kecurangan TSM.

Menurut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, pengajuan gugatan terkait TSM ke Mahkamah Agung baru dapat dilakukan bila sebuah perkara telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang ditindaklanjuti oleh KPU RI.

Sedangkan, gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke MA, bukan berlandaskan pada SK hukum, melainkan hanya putusan pendahuluan saja.

"Itu baru MA dapat melakukan sebuah kajian ataupun memutus terhadap pokok perkaranya.

Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permohonan tersebut," ungkap Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Bila prosedur tersebut tidak dilewati dengan benar, maka sesungguhnya gugatan TSM tidak daapt diajukan ke MA.

Terlebih, kata Fritz dugaan pelanggaran TSM merupakan domain penuh dari Bawaslu RI.

"Itu prosedurnya belum terjadi sehingga tidak dapat diajukan ke MA.

Dan juga apabila ada pelanggaran TSM maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata dia.

Dengan begitu, Bawaslu meyakini penuh bahwa dalil-dalil TSM yang digugat oleh Prabowo-Sandiaga akan kembali di tolak MA.

Fritz juga yakin MA akan seksama memperhatikan jawaban-jawaban Bawaslu yang sebelumnya sudah pernah disampaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved