Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak

Bawaslu merespon santai dalil kecurangan TSM yang kali ini diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Yakin pasti ditolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandi sendiri yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau kecurangan TSM.

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi.

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran

Namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved