Bawaslu Respon Dalil Kecurangan TSM yang Digugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Pasti Ditolak
Bawaslu merespon santai dalil kecurangan TSM yang kali ini diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung. Yakin pasti ditolak
MA juga dipastikan bakal melihat kompetensi absolut mereka dalam menyelesaikan permohonan tersebut.
"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan," ujar dia.
"Kami berpendapat di dalam jawaban kami bahwa terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diberikan oleh Undang-Undang untuk diselesaikan di Bawaslu.
Bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya lagi.
Diketahui, Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019 lalu dan telah tergister lewat nomor No.2 P/PAP/2019.
Permohonan kedua ini merupakan perbaikan atas permohonan PAP pertama yang tidak diterima oleh MA karena pada permohonan pertama, Pemohon dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan hal tersebut ke ranah MA.
Sebab pada permohonan awal, pihak Pemohon adalah Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Majelis Hakim MA menilai permohonan seharusnya diajukan oleh Pemohon prinsipal yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Untuk itu mereka memperbaiki permohonan mereka dengan mengubah kuasa Pemohon atas nama Prabowo-Sandi.
Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan pengajuan PAP ke MA bukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 lalu.s 2024
Tetapi sebagai tindak lanjut atas perkara pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang diajukan ke Bawaslu tanggal 15 Mei 2019 lalu yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI.
"Karena syarat formil pemohon sudah dipenuhi maka permohonan bisa diajukan kembali. Jadi bukan sebagai reaksi atas putusan MK," jelas dia.

Alasan Pengajuan Kembali ke MA
Sebelum itu, Prabowo-Sandi melakukan gugatan terhadap Bawaslu ke MA.
Namun, gugatan tersebut ditolak MA, dengan alasan legal standing.
Kini kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung ( MA).