Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung
Tampaknya belum puas, Prabowo-Sandi langsung jadi pemohon gugatan kecurangan TSM di Mahkamah Agung. Masih soal Pilpres 2019
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung.
Diketahui, sebelumnya, seluruh gugatan pasangan Prabowo-Sandi terkait hasil Pilpres 2019, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
//
Sebelum itu, Prabowo-Sandi melakukan gugatan terhadap Bawaslu ke MA.
Namun, gugatan tersebut ditolak MA, dengan alasan legal standing.
Kini kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung ( MA).
Dalam permohonannya kali ini Prabowo-Sandi sendiri yang menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif atau kecurangan TSM.
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi.
Namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.