Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung
Tampaknya belum puas, Prabowo-Sandi langsung jadi pemohon gugatan kecurangan TSM di Mahkamah Agung. Masih soal Pilpres 2019
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.
Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Pengamat Sebut Belum Move On
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Tim Hukum Prabowo Subianto masih belum bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat kembali mengajukan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Kubu 02 Kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan.
Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).
Indria Samego pun mengutip bunyi Perundang-Undangan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Artinya, persoalan mengenai persengketaan Pilpres 2019 sudah paripurna.
Karena itu dia menilai aneh, ketika tim hukum 02 memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke MA terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pelajaran apa yang hendak diwariskan pada generasi muda?" demikian ia mempertanyakan langkah Tim Hukum 02 tersebut.
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 menyatakan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Kasasi di MA Ternyata Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi, Waketum Gerindra Sudah Tahu Pelakunya
• Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
• Soal Kasasi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA, Yusril Menilai Aneh dan Sebut Ada Kesalahan Pikir
KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Ke MA