Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Tampaknya belum puas, Prabowo-Sandi langsung jadi pemohon gugatan kecurangan TSM di Mahkamah Agung. Masih soal Pilpres 2019

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menghadiri acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019.
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengamat Sebut Belum Move On

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Tim Hukum Prabowo Subianto masih belum bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat kembali mengajukan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).

Kubu 02 Kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan.

Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).

Indria Samego pun mengutip bunyi Perundang-Undangan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Artinya, persoalan mengenai persengketaan Pilpres 2019 sudah paripurna.

Karena itu dia menilai aneh, ketika tim hukum 02 memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke MA terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pelajaran apa yang hendak diwariskan pada generasi muda?" demikian ia mempertanyakan langkah Tim Hukum 02 tersebut.

Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 menyatakan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kasasi di MA Ternyata Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi, Waketum Gerindra Sudah Tahu Pelakunya

Peneliti Lipi: Tim Prabowo-Sandi Belum Move On Lantaran Masih Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Soal Kasasi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA, Yusril Menilai Aneh dan Sebut Ada Kesalahan Pikir 

KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Ke MA

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved