Ibu Kota Baru
Inilah Instansi yang Dipindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim, Ada 2 Sekaligus Kantor dan Perumahannya
Bappenas di acara Youth Talks pada 20 Agustus 2019 menyebutkan beberapa kantor instansi pemerintah dan instansi penunjang yang akan dipindah ke Kaltim
Penulis: Doan Pardede | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo menetapkan Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru Indonesia.
Tepatnya, sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Passer Utara.
Jokowi menegaskan, bahwa ibu kota baru hanya sebagai pusat pemerintahan.
Sementara pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, dan jasa tetap berada di Jakarta.
Jokowi mengingatkan bahwa Jakarta tidak akan dilupakan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Dengan adanya pusat pemerintahan baru, maka sejumlah instansi pusat di Jakarta akan dipindahkan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah mendata kantor mana saja yang akan dipindahkan.
"Sudah didaftar apa saja kedutaan (yang kantornya akan pindah), apa saja (kantor) lembaga (yang akan pindah). Semua (kantor) kementerian didaftar," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Berdasarkan paparan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di acara Youth Talks pada 20 Agustus 2019, disebutkan beberapa kantor instansi pemerintah dan instansi penunjang yang akan dipindahkan ke Kaltim.
Berikut daftar instansi yang akan dipindahkan ke ibu kota baru:
1. Istana dan lembaga eksekutif (kementerian)
2. Lembaga legislatif, meliputi :
- DPR
- MPR