Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam Pembinaan Pusat dan Kaltim

Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Purnomo Susanto
SIDANG KOMISI INFORMASI - Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati beberkan Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.

Persoalan keterbukaan informasi publik yang disengketakan oleh Pokja 30 kepada Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Samarinda di Komisi Informasi Kalimantan Timur ( Kaltim ) ternyata berbanding lurus dengan penyampaian salah seorang saksi saat menyampaikan di muka persidangan.

Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Kaltim, Abnan Pancasilawati dalam sidang mengungkapkan.

Sampai saat ini Baznas Samarinda sedang dalam pembinaan oleh Baznas Kaltim dan Pusat.

Hal itu diakui oleh Abnan, karena sejak tahun 2016 lalu hingga 2018 tidak ada satupun laporan disampaikan oleh Baznas Samarinda, Kalimantan Timur

“Sampai sekarang Baznas Samarinda masih dilakukan pembinaan-pembinaan,” ujarnya saat dimintai kesaksiannya oleh Majelis Hakim (MH) Komisi Informasi Kaltim, disidang lanjutan ajudikasi nonlitigasi ke-5 senketa informasi dengan agenda keterangan saksi, pada Selasa (3/12/2019), pukul 13.00 Wita, di Sekretariat Komisi Informasi (Komisi Informasi) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

“Baznas Samarinda juga masih dalam proses penataan managemen yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu juga saya sampaikan kronologis soal mengapa dikeluarkannya pemberhentian. Itu semua karena adanya audit syariah yang kita laksanakan,” lanjutnya.

Salah satu hasil audit, dibeberkan Abnan, adalah persoalan belum diserahkannya laporan keuangan sejak tahun 2016 lalu oleh Baznas Samarinda kepada Baznas Kaltim.

Setelah ditemukan hal itu, dibeberkan olehnya, ada tim investigasi Baznas pusat diturunkan. Setelah itu, dijalankanlah sidang kode etik kepada Komisioner Baznas Samarinda.

“Sebenarnya, Baznas Kaltim sudah merespon dengan cepat terhadap persoalan ini. Sebab, adanya investigasi dari Baznas pusat ini merupakan hasil dari Baznas Kaltim.

Sampai akhirnya ada pemberhentian kepada komisioner. Lalu, sampai saat ini Baznas Samarinda harus menyampaikan laporan setiap tanggal 25 kepada Baznas Kaltim,” tuturnya. 

Hadir Sidang Komisi Informasi jadi Saksi

Ketua Baznas Kaltim Fachrul Ghazi jadi saksi sengketa informasi antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda Kalimantan Timur

Sidang sebelumnya Oktober lalu, kini sidang lanjutan ajudikasi nonlitigasi ke lima sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 dengan Baznas Samarinda

LSM tersebut pemohonnya ialah Buyung Marajo. Sengketa informasi dengan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Samarinda, Kalimantan Timur dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved