Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam Pembinaan Pusat dan Kaltim
Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.
Sehingga, melalui sidang ajudikasi ini diharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara nonlitigasi.
“Untuk itu kita pertanyakan terus soal ini agar jelas posisinya. Jangan sampai persoalan ini memiliki dampak hukum lain. Kita tidak ingin itu,” pungkasnya.
Transparansi Penggunaan anggaran
Berita sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Kaltim, menggelar sidang perdana sengketa keterbukaan informasi.
Ini antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 Samarinda, di Kantor KI Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda pada Kamis (10/10/2019) siang.
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara Buyung Marajo Pokja 30 dengan Baznas Samarinda.
Saat di lokasi, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Khaidir, menjelaskan, sidang perdana ini, nantinya akan dilanjutkan dengan mediasi.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, menyebut, upaya dilakukan pihaknya sama sekali tak
bermaksud melemahkan Baznas Samarinda sebagai lembaga publik.
"Tujuan sebenarnya adalah jika kepercayaan masyarakat bisa meningkat, maka pengelolaan
dana zakatnya juga akan lebih baik," ujarnya pada Kamis (10/10/2019).
"Juga meminta untuk .embuka akses publik, mengenai informasi dan data lembaga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, per Baznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat pada Pasal 12 Ayat 1 Butir (h)," tambahnya menjelaskan.
Buyung membacakan, mengingat selama ini Baznas Samarinda, sebagai badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan dana sumbangan pihak ketiga.
Seperti zakat, infaq dan sedekah.
Baik secara lembaga dan perorangan.
Tidak pernah terbuka akan informasinya ke masyarakat yang artinya melanggar Undang-undang 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3.
Kan jelas Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,