Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam Pembinaan Pusat dan Kaltim

Sidang Komisi Informasi di Samarinda, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Purnomo Susanto
SIDANG KOMISI INFORMASI - Sidang Komisi Informasi, Abnan Pancasilawati Beber Baznas Samarinda dalam pembinaan Baznas Pusat dan Baznas Kalimantan Timur atau Kaltim. 

Pelaksanaan sidang digelar, pada Selasa (3/12/2019), pukul 10.00 Wita, di Sekretariat Komisi Informasi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kalimantan Timur.

Di sidang ini, Komisi Informasi Kaltim memanggil Ketua Baznas Kaltim, Fachrul Ghazi sebagai saksi untuk memberikan titik terang soal sengketa informasi ini.

Sesuai fakta persidangan yang disampaikan Fachrul.

SIDANG AJUDIKASI NONLITIGASI - MH KI Kaltim saat memimpin sidang ajudikasi ajudikasi nonlitigasi ke-5 senketa informasi dantara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30, dengan pemohon Buyung Marajo dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda, pada Selasa (3/12/2019), pukul 10.00 WITA, di Sekretariat Komisi Informasi (KI) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
SIDANG AJUDIKASI NONLITIGASI - MH KI Kaltim saat memimpin sidang ajudikasi ajudikasi nonlitigasi ke-5 senketa informasi dantara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30, dengan pemohon Buyung Marajo dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda, pada Selasa (3/12/2019), pukul 10.00 Wita, di Sekretariat Komisi Informasi (KI) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. (TribunKaltim.Co/Purnomo Susanto)

Bahwa ia mengetahui adanya pengambilalihan pengurusan Baznas Kota Samarinda ke Baznas Kaltim.

Namun, pada perjalanannya pengurusan Baznas Samarinda masih dilaksanakan oleh Komisioner Baznas Samarinda.

Hal ini pula, yang dicecar oleh Majelis Hakim (MH) Komisi Informasi Kaltim.

Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir dalam penyampaian pertanyaan pada persidangan.

Lebih mengejar pembuktian formil surat keputusan (SK) Baznas Kota Samarinda dalam menjalankan tugas dalam mengelola kesekretariatan.

Namun, Khaidir mengungkapkan, pihaknya belum menemukan bukti formil berupa SK Komisioner Baznas Samarinda.

“Kami memahami, niat mantan Komisioner Baznas Samarinda untuk menjalankan roda kepengurusan, baik." 

Seperti memberikan gaji staf Baznas Samarinda atau menjalankan kegiatan lainnya.

Namun, sistem di negara kita ini menganut hukum formil.

"Jadi, pembuktiannya juga harus formil. Bukan lisan,” bebernya saat memimpin sidang.

Disampaikan Khaidir, pihaknya tidak menginginkan adanya persoalan hukum mucul setelah persoalan ini menguak.

Bisa saja, dibeberkan olehnya, ada para pihak yang melaporkan persoalan ini kepada aparat hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved