10 Ribu Blanko e-KTP di Balikpapan Habis dalam Sebulan, Kadisdukcapil: Tidak Ada Masalah dari Pusat

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan kebutuhan blanko e-KTP saat ini tak jadi masalah.

TRIBUN KALTIM/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan kebutuhan blanko e-KTP saat ini tak jadi masalah.

Hal itu dikatakannya sebab setiap pihaknya meminta blanko e-KTP kepada pemerintah pusat, mereka selalu dapat memenuhi permintaan tersebut.

"Ketersediaan di Pusat kami tidak tau ya, tapi yang jelas pada initinya sampai sekarang jika kami ambil (blanko) itu selalu dikasih," ujar Hasbullah Helmi kepada Tribunkaltim.co.

Sejauh ini dari pengakuan Helmi, tidak ada masalah berarti terkait kebutuhan blanko e-KTP Elektronik.

Kalau pun Disdukcapil meminta 10.000 blanko e-KTP, jumlah tersebut juga baru bisa habis dalam waktu satu bulan.

"Ini saya ambil 10 ribu, ternyata satu bulan ini baru habis. Ya mudah-mudahan sudah tidak ada masalah kekurangan. Tapi kalau di Balikpapan ini masih normal saja," terangnya.

BACA JUGA: 

Blanko e-KTP di Penajam Paser Utara Sisa 300 Lembar, Disdukcapil Siapkan Surat Keterangan

5 Hal Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tanggapi Keluhan, Kosongnya Blanko E-KTP Sampai Bangun Jalan

Jatah 1.000 Blanko E-KTP untuk Berau Ludes dalam 1 Hari, Warga yang Tak Kebagian Mengaku Kecewa

Sementara itu, Helmi pun turut mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan e-KTPnya, agar ke Disdukcapil terlebih dahulu.

Arahannya itu dilakukan agar masyarakat dapat membuat surat keterangan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pencetakan.

Sebab, dalam prosesnya dikatakan Helmi diperkirakan bisa memakan waktu saru bulan untuk dapat melakukan pencetakan.

"Jadi semoga mereka masuk daftar kebutuhan yang dihitung untuk blanko. Tapi yang pasti harus lapor dulu ke kepolisian ya. Nanti dapat surat yang dibawa ke Disdukcapil lalu menyertakan fotokopi KK," tandasnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia A)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved