Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Susun Sanksi Tegas
Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Buang sampah di sungai bisa dipenjara, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda susun sanksi tegas.
Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan regulasi tegas terhadap perilaku buang sampah serampangan.
Para pelanggar aturan bisa dipidana dengan masa kurungan 3 bulan penjara.
Aturan ini dianggap bisa menyadarkan warga Samarinda untuk menjaga kebersihan lingkungannya.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Dekorasi Rumah Tanjung Selor Kampanye Minimalisasi Sampah Plastik
Baca Juga: Pengurus Borneo Generasi Cemerlang Cerita Pengalamannya Mulung Sampah. Subuh Sudah Mulai Keliling
DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup berencana merevisi sejumlah pasal di dalam Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengolahan Sampah.
Di dalam revisi nanti ada pasal yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini, yakni pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurahmani mengatakan aturan ini masih tengah dirumuskan di internal DLH.

Baca Juga: Produksi Sampah di Berau Capai 43 Ton Perhari, Bupati Muharram Ingin Kelola Sampah Secara Modern
Draft untuk Rancangan Perda masih digodok, belum menjabarkan secara rinci aturan sanksinya.
"Tetapi nanti akan ada denda bagi pelanggar sampai pidana," ujar Nurrahmani.
Pelaksanaan beleid nanti bakal melibatkan intansi lainnya, seperti Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) serta Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ).
Peranan masing-masing dinas ini cukup sentral. Pengawasan akan dilakukan oleh Diskominfo melalui kamera CCTV.
Sementara, penindakan bakal melibatkan Disdukcapil dalam pendataan e-KTP dan boikot status di sistem.

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, Warga RT 09 Desa Loa Duri Ilir Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Blok