Iuran BPJS Batal Naik, Warga Berau Harap Pelayanan di Rumah Sakit Dapat Ditingkatkan

Iuran BPJS Batal Naik, Warga Berau Harap Pelayanan di Rumah Sakit Dapat Ditingkatkan

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim
Adit Syam, peserta iuran BPJS asal Berau. Iuran BPJS Batal Naik, Warga Berau Harap Pelayanan di Rumah Sakit Dapat Ditingkatkan 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, peserta BPJS asal Kabupaten Berau Adit Syam menyampaikan rasa syukurnya.

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Masih Menunggu Salinan Keputusan Mahkamah Agung

Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Area Samarinda Masih Tunggu Keputusan dari Pusat

Pasalnya, iuran BPJS yang sebelumnya mengalami kenaikan cukup membebani para pesertanya.

"Langkah MA ini sangat bagus dengan mengembalikan iuran awal, ke depan kalau bisa diturunkan lagi iurannya dengan subsidi ditambah serta pelayanan ditambah," katanya ke TribunKaltim.co, Selasa (10/3/2020)

"Kalaupun iuran naik harusnya pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama BPJS pelayanan dapat lebih bagus lagi," tegasnya.

Peserta BPJS yang menggunakan kelas 1 itu berharap iuran BPJS tak lagi naik pasca dibatalkan MA.

"Harapan saya iuran turun namun pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama BPJS lebih baik, mengingat sejauh ini banyak dikeluhkan pelayanan yang kurang," tuturnya.

Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan

Mahkama Agung (MA) mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab

KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.

Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved