BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Masih Menunggu Salinan Keputusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung ( MA ) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Agung ( MA ) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut. Haris Fadilah Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Samarinda masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut.
"Kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, " kata Haris Fadilah, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (10/3/2020).
• Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Area Samarinda Masih Tunggu Keputusan dari Pusat
• Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab
• Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan
Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi isi putusan MA tersebut. Pihaknya mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," pungkas Haris. (jnp)