Vonis 2 Tahun, KPK Jebloskan Terpidana Penyuap Proyek Jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda

KPK jebloskan terpidana pemberi suap kasus proyek jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Vonis 2 Tahun, KPK Jebloskan Terpidana Penyuap Proyek Jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda.

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hartoyo ke dalam bui pada Rabu (11/3/2020).

Hartoyo ialah terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Mantan Direktur PT Harlis Tata Tahta itu merupakan pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.

"Dieksekusi ke Lapas Klas II A Samarinda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda. 

Singgung Soal Ibu Kota Negara, Wakil Ketua KPK Sebut 2/3 Aset Pemprov Kaltim Belum Tersertifikasi

Pangdam Buka Rapim Kodam VI/Mulawarman Tahun 2020, Wakil Ketua KPK Hadir sebagai Narasumber

"Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan," jelas Ali.

Dalam perkara ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap.

Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

Refly diduga menerima suap sebanyak 8 kali.

Dengan besaran masing-masing pemberian uang sekira Rp200-300 juta terkait dengan pembagian proyek-proyek.

Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.

Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.

Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved