Vonis 2 Tahun, KPK Jebloskan Terpidana Penyuap Proyek Jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda

KPK jebloskan terpidana pemberi suap kasus proyek jalan di Kalimantan Timur ke Lapas Samarinda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 

Belum disampaikan ya siapa pihak penerimanya, tentu saja mereka yang berposisi sebagai pengelenggara negara," kata Febri Diansyah.

"Namun pemberian uang ini diduga tidak dilakukan secara langsung, pemberian uang diduga melalui transfer rekening ke ATM," sambung Febri Diansyah.

Febridiansyah mengatakan, pemberi suap mentransferkan uang secara periodik pada rekening milik perantara.

Kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima.

"Nah uang di ATM itulah yang diduga diugunakan pihak penerima," kata dia.

Sampai dengan saat ini, ujar Febridiansyah, diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar.

"Penerimaan ini diduga terkait paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar di sana.

Jadi bagian dari proyek Kementerian PUPR di Jakarta. Itu informasi awal yang bisa kami sampaikan," ujar dia.

Katanya, Rabu (16/10/2019) besok pada penerbangan pagi segera dibawa pihak-pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Jadi yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional," kata Febridiansyah.

Gubernur Kaltim benarkan OTT KPK di Wilayahnya

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap dua orang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (15/10/2019).

Aksi OTT KPK terjadi sekitar pukul 14.00 Wita.

Dua orang berhasil diamankan dalam aksi OTT KPK di Kalimantan Timur.

Mereka adalah ATS, Staf Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN Wilayah XII Kaltim, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias Kementerian PUPR dan H, kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved