Terlibat Perjudian,10 Pegawai DLHK Berau Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Berstatus ASN
Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Tepatnya di kantor dinas kebersihan Jl Kihajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus 10 pelaku yang masing-masing berinisial, MS (38), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55) JB (50) RW (44).
Diantara 10 pelaku, dua diantaranya berstatus ASN aktif di lingkup Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, saat rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (17/3/2020) mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut bermula dari laporan warga.
"Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 11.00 wita unit Jatanras Sat Reskrim Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya beberapa orang yang melakukan kegiatan perjudian jenis joker di kantor DLHK," katanya.
Baca Juga
Game Online Sejenis PUBG Ada Payung Hukum, Isi Amoral dan Perjudian Bisa Diblokir
Terlibat Skandal Perjudian, Cha Tae Hyun dan Kim Joon Ho Mundur dari 2 Days & 1 Night
Dua Pelaku Perjudian Ditangkap, termasuk Anak Berusia 14 Tahun yang Bertugas Goncang Dadu
"Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan 10 orang yang diduga pelaku permainan perjudian jenis joker yang berada di kantor DLHK," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 860 ribu dan dua pasang kartu joker dan meja yang digunakan pelaku untuk bermain judi.
Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,” pungkasnya (*)
Baca Juga
Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Perjudian Jenis Poker Dibongkar Polisi, Ada Pelaku yang Nyambi Jualan Sabu
Terkait Perjudian Ilegal, Polisi disebut Lakukan Pencarian dan Penyitaan di Kantor YG Entertainmnet