BNNP Kaltim Tetap Mewaspadai Peredaran Gelap Narkotika di Tengah Pandemi Virus Corona

Pandemi Virus Corona atau covid-19 yang saat ini mewabah di Kaltim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim tetap waspadai peredaran narkoba

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto BNNP Kaltim Tetap Mewaspadai Peredaran Gelap Narkotika di Tengah Pandemi Virus Corona
TribunKaltim.Co/HO
seorang pemuda berinisial JL (20) dengan barang bukti 1.466, 22 gram brutto atau kurang lebih hampir 1,5 kg yang diamankan jajaran anggota BNNP Kaltim pada Minggu (5/4/2020) lalu

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Pandemi Virus Corona atau covid-19 yang saat ini mewabah di Kaltim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim tetap waspadai peredaran gelap narkotika.

Pasalnya, meski saat ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi covid-19, peredaran narkotika masih saja tetap terjadi.

Hal ini diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020) hari ini.

"Sehingga, jika mengharuskan kami turun ke lapangan untuk melakukan tindakan, akan kami lakukan," tuturnya.

"Tetapi, dengan pola safety sesuai dengan standarnya yakni dengan mengenakan masker, sarung tangan serta membawa cairan disinfektan dan memberikan masker kepada pelaku, setelah dilumpuhkan," sambungnya.

Baca Juga

Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini

Dana Pilkada Dihibahkan untuk Penanganan Virus Corona, KPU Balikpapan Tidak Permasalahkan

Tangkal Corona, DPC Gerindra Kukar Semprot Desinfektan di Beberapa Wilayah Tenggarong Seberang

Kemudian, pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kaltim guna dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu dengan pengecekan suhu tubuh.

"Pelaku yang kami amankan ini, nantinya akan kami isolasi tersendiri dengan tahanan lain, selama 14 hari," jelasnya

Seperti penindakan yang dilakukan Minggu (5/4/2020) lalu petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JL (20) dengan barang bukti 1.466, 22 gram brutto atau kurang lebih hampir 1,5 kg.

"Nah, standar penangkapannya kami berlakukan terhadap JL ini. Sehingga, setelah dikarantina 14 hari baru kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," bebernya.

"Jadi, untuk asal barang serta peran dari pelaku ini, kami periksa setelah karantina," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tidak Bisa Lagi Adakan Donor Darah Massal Akibat Virus Corona, Stok Darah di PMI Kukar Kosong

Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!

Virus Corona Mendunia, ASN Bontang Dilarang Mudik, Tunda Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved