Virus Corona di Bontang
Virus Corona Mendunia, ASN Bontang Dilarang Mudik, Tunda Sampai Pandemi Covid-19 Usai
ASN Pemkot Bontang dipastikan tak mudik lebaran tahun 2020 ini. Usai Menpan-RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bontang dipastikan tak mudik lebaran tahun 2020 ini. Usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara atau ASN. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ditambah lagi Sekda Bontang, Aji Erlynawati saat dimintai keterangan oleh Tribunkaltim.co juga menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Bontang bukan lagi diimbau, bahkan dilarang untuk mudik.
"Itu sudah jelas ada larangan dari Kemenpan-RB, kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Bukan diimbau lagi, memang tidak boleh mudik," ungkapnya.
• Mulai 8 April, Media Massa dan Komunitas Bontang Kalimantan Timur Kolaborasi Open Donasi Covid-19
• Sekda Bontang Minta RT Teliti Data Penduduk Terdampak, Berikut 8 Kriteria Warga Penerima BLT
• Cegah Virus Corona, Rencana Posko Terpadu Jaga Pintu Gerbang Bontang Akan Diputuskan Besok
• Kelakar Direktur RSUD Bontang di Tengah Penanganan Covid-19, Sebut Perawatnya Makin Hitam Manis
Pemerintah juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik selama pandemi berlangsung.
Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Bontang
(Tribunkaltim.co/Fachri)