Virus Corona di Kubar

Bupati Kubar FX Yapan Puji Langkah PT GBU Terapkan Protokol Kesehatan demi Cegah Virus Corona

Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan memuji langkah PT Gunung Bara Utama (GBU) yang menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja demi mencegah

Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PT GBU berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Kubar dan Puskesmas Damai memasang spanduk dan baliho di 9 titik strategis di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai kampanye pencegahan penularan Virus Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan memuji langkah PT Gunung Bara Utama (GBU) yang menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja demi mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Seperti diketahui, PT GBU turut berperan aktif mengkampanyekan bahaya Virus Corona dengan menyebar spanduk dan baliho di 9 titik strategis di seluruh daerah binaan perusahaan.

Program itu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kubar dan Puskesmas Damai.

Gerakan pemasangan spanduk dan baliho ini juga diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi betapa bahayanya Virus Corona atau covid-19 di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca juga: 17 ODP di Kubar yang Masih Dikarantina Tunggu Hasil Swab Rekan Mereka, Ini Syarat Bisa Pulang

Baca juga: Update Virus Corona di Kubar, Pulang dari Gowa, 14 Warga Kubar Dikarantina Dijaga Ketat Petugas

Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Imbau Warga tetap Tenang, Cegah Corona Pemkab sudah Perketat Jalur Masuk Darat

Selain pemasangan spanduk dan baliho, PT GBU juga menjalankan beberapa kebijakan yang diberlakukan di internal dan di seluruh area kerja, termasuk di dalam lingkup kontraktor.

"Kebijakan lain di perusahaan, kunjungan masyarakat wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh di klinik kesehatan perusahaan. Demikian juga pembatasan bagi karyawan yang keluar masuk untuk cuti atau liburan di luar wilayah Kutai Barat, kecuali kebutuhan yang mendesak. Ini sebagi upaya preventif kita agar tidak terpapar covid-19," ujar Denis, Kepala CSR PT GBU, Senin (07/04/2020). 

Penerapan aturan di perusahaan ini, juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Kutai Barat (Kubar) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Kebijakan Isolasi Terbatas di wilayah Kutai Barat

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Begini Cara DPC PDIP Kubar Cegah Penularan Covid-19

Baca juga: Tinjau Posko Covid-19 di Puskesmas Bongan, Bupati: Siapapun Kembali ke Kubar Harus Dikarantina

Baca juga: Instruksikan Isolasi Terbatas, Bupati Batasi Akses Masuk Kubar Melalui Udara, Darat dan Sungai

Bupati Kutai Barat FX Yapan mengapresiasi pihak perusahaan yang telah mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19 khususnya di Kutai Barat.

"Terima kasih kepada perusahaan yang sudah merespons baik. Seperti ada karyawan dari luar yang tidak diizinkan masuk, atau tetap boleh masuk tapi dikarantina dulu di job site perusahaan. Kemudian bagi karyawan yang sudah cuti di luar daerah, juga dilakukan karantina mandiri di tempat masing-masing dan tidak kembali ke lokasi kerja," ungkap Bupati Kubar FX Yapan.

IKUTI >> UPDATE VIRUS CORONA

IKUTI >> UPDATE VIRUS CORONA DI KUBAR

(TribunKaltim.co/Febriawan)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved