Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Juga Lakukan Pengrusakan Mobil
Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengungkap kasus pencurian, dengan pelaku LL (23) . Bahkan pelaku melakukan dua pencurian
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN -Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengungkap kasus pencurian, dengan pelaku LL (23) . Bahkan pelaku melakukan dua pencurian dalam waktu yang hampir bersamaan.
Sebelum melakukan pencurian motor Kawasaki LX warna hijau di rumah salah satu warga Kelurahan Gunung Lingkas, terlebih dahulu pelaku LL (23) dan rekannya, melakukan aksi percobaan pencurian di dalam sebuah mobil Avanza warna hitam milik salah satu warga Kelurahan Pamusian.
Adapun modus operandinya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celah jendela mobil Avanza yang tidak tertutup rapat, sehingga mengakibatkan kaca jendela mobil tersebut pecah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melihat kondisi mobil yang terparkir di pinggir jalan dengan posisi jendela mobil itu tidak sepenuhnya tertutup. Sehingga menjadi celah bagi pelaku untuk memasukan tangannya dan menarik jendela itu keluar sehingga sampai pecah.
Baca Juga
Kelima Kalinya Masuk Penjara, SD Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor di Berau Mengaku Kapok
Polres Berau Berhasil Menangkap Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor, Pelaku Pakai Kunci T
NEWS VIDEO Polres Berau Ringkus Residivis Pencurian Sepeda Motor
"Pada saat dia tarik keluar, jendela itu pecah dan dibuka. Setelah pintu dibuka ternyata di dalam mobil tersebut tidak ada benda ataupun barang-barang berharga.
Setelah dari situ barulah dia menuju ke gunung lingkas untuk menjalankan aksinya di rumah yang dimana dia ketangkap oleh masyarakat," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Selasa (14/4/20)
Atas kedua aksinya tersebut, adapun pasal yang disangkakan kepadanya yakni pasal 363 KUHP terkait pencurian, sedangkan terkait aksi pengrusakan jendela mobil, disangkakan pasal 170 KUHP.
"Yang pasti 363 untuk pencurian dan pengerusakannya pasal 170," ungkapnya.
Selain itu ,Iptu Aldi juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Avanza warna hitam.
Sedangkan untuk barang bukti motor Kawasaki LX warna hijau masih ditangan korban.
"Untuk barang bukti yang saat ini sudah sama kami yaitu berupa 1 unit mobil roda 4 merk evanza hitam yang mana ini dengan nomor plat dinas warna merah.