Direktorat Jenderal Pajak Beri Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT
Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19,
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-Dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19,
wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
Namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut sesuai keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dijelaskan oleh Kepala DJP Kalimantan Timur - Kalimantan Utara, Samon Jaya.
Samon menjelaskan, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Baca Juga
Pelaku UMKM di Kota Balikpapan Wajib Bayar Pajak, Hanya 0,5 Persen dari Omzet
Tarif Wajib Pajak Badan Usaha Turun, KPP Kaltimra Perpanjang Layanan Tatap Muka Hingga 21 April
Kadin Kota Balikpapan Dukung Permintaan Pembebasan Pajak di Tengah Pandemi Corona
Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, Neraca menggunakan format sederhana, dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
"Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan,
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan," jelasnya, Senin (20/4/2020).
Lanjutnya, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan.
"Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan," jelasnya.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.