Pelaku UMKM di Kota Balikpapan Wajib Bayar Pajak, Hanya 0,5 Persen dari Omzet

Direktorat Jenderal Pajak menyebut, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib membayar pajak. Diketahui, pelaku UMKM di Kota Balikpapan

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Heriani AM
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Samon Jaya 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak menyebut, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib membayar pajak. Diketahui, pelaku UMKM makin banyak tersebar di Kota Balikpapan.

Tahun 2018 lalu, pemerintah menurunkan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang semula satu persen menjadi 0,5 persen.

Penurunan itu diharapkan mampu menggugah kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Hal itu pun telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM.

"Pajak untuk UMKM itu sebesar 0,5 persen dari omzet per bulannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Samon Jaya.

Contohnya, pelaku usaha yang beromzet Rp 100 juta per bulan, maka dia harus membayar Rp 500 ribu. Jumlah ini dikatakannya tidak terlalu besar, mengingat dalam setahun pelaku UMKM hanya membayar Rp 6 juta.

Baca Juga

Akibat Corona Bisnis Hotel Lesu, Wali Kota Balikpapan Tangguhkan Pembayaran Pajak Hotel dan APAR

Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak

Beri Kemudahan Pajak Hotel dan Restauran, Pemkot Balikpapan Tunda Pembayaran dan Penghapusan Denda

"Tidak besar jika dibandingkan omzet setahunnya yang mencapai Rp 1,2 miliar. Berbeda dengan pajak pribadi, karyawan yang berpenghasilan Rp 1,2 miliar, mereka harus bayar pajak Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus berupaya membuat masyarakatnya tidak terbebani oleh pajak. Membayar pajak adalah mengajak masyarakat untuk ikut membangun negeri, karena pajak itu akan kembali dirasakan oleh masyarakat.

Sementara ketika ditanya tingkat partisipasi pelaku UMKM dalam membayar pajak, Samon mengatakan, belum optimal. Saat ini tercatat baru 30-40 persen pelaku UMKM yang membayar pajak.

Pajak yang dibayar oleh pelaku UMKM merupakan sebuah bentuk laporan. Oleh karena itu, dia meminta agar mereka melaporkan penghasilannya sesuai fakta yang ada.

"Kalau untuk partisipasi para UMKM dalam membayar pajak memang belum optimal. Tapi, kami akan terus edukasi mereka," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tarif Wajib Pajak Badan Usaha Turun, KPP Kaltimra Perpanjang Layanan Tatap Muka Hingga 21 April

Kadin Kota Balikpapan Dukung Permintaan Pembebasan Pajak di Tengah Pandemi Corona

Implementasi Penurunan Tarif Pajak, Partisipasi Tanggulangi Virus Covid-19 di Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved