Kasus Pembunuhan Pemuda di PPU Disidang, Satu Terdakwa Divonis 12 Tahun, Tiga Lainnya 4 Tahun

Empat terdakwa pelaku tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-nipah, Kabupaten PPU pada Oktober 2019 lalu divonis, 12 tahun dan 4 tahun

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BUDI DWI PRASETYO
Proses sidang putusan di PN Samarinda dilakukan secara online, keempat terdakwa berinisial RZ sebagai pelaku utama beserta MS, DR dan MA menyaksikan melalui Video conference di Rutan Kelas II A Samarinda, Selasa (21/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU pada Oktober 2019 lalu hingga menyebabkan kerusuhan yang menghanguskan ratusan pemukiman warga, akhirnya memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri atau PN Samarinda, Selasa (21/4/2020) siang tadi.

Persidangan dipimpin Lucius Sunarto sebagai Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota Pamartoni dan Hendry Dunant. Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum atau JPU Budi Susilo dan Yudha, Panitera Pengganti Fendi. Sedangkan penasihat hukum dari terdakwa adalah Asmaul Fifindari dan Sefti Norwidya Ariani.

Persidangan tadi dilaksanakan secara online dengan para terdakwa menyaksikan persidangan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dalam persidangan dibacakan, keempat terdakwa berinisial RZ sebagai pelaku utama beserta MS, DR dan MA mendapatkan vonis 12 dan 4 tahun penjara.

Para terdakwa dituntut oleh JPU dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka sebagaimana tertuang pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara untuk terdakwa RZ selama 12 tahun sesuai usulan JPU.

Tandi Kogoya Anggota KKB yang Tewas Ditembak TNI - Polri, Juga Terlibat Sejumlah Aksi Pembunuhan Ini

Terungkap Pembunuhan Sepasang Mayat Tanpa Busana di Solo, Bukan Karena Asmara, Begini Modus Pelaku

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Eks Lokalisasi Loa Hui Samarinda, Pelaku Peragakan 15 Adegan

Tangis Histeris Ibu dari Anak 6 Tahun Korban Pembunuhan Sadis Siswi SMP: Anakku Belum Minum Obat

Sedangkan MS, DR dan MA yang mulanya dituntut 9 tahun penjara, namun hanya mendapatkan vonis 4 tahun kurungan.

Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan. Diketahui kalau terdakwa MS dan DR membawa serta menguasai senjata tajam. Kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa MA, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam, yang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun juga.

Sedangkan RZ pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban. Kemudian dijatuhi pidana penjara sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun kurungan badan.

6 Fakta Pembunuhan Sadis Bocah 6 Tahun, NF Hobi Nonton Film Chucky dan Tulis Pesan Kebencian

Detik-detik Pembunuhan Sadis Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Dapur, Pelaku Tak Menyesal

"Hasil putusannya, terdakwa itu terbukti, tapi dari pasal yang didakwakan dan tuntutan dari JPU itu tidak terbukti, namun hakim memberikan putusan dengan pasal lain yakni UU Darurat tentang senjata tajam," jelas Asmaul Fifindari saat ditemui TribunKaltim.co di PN Samarinda, Selasa (21/4/2020) siang tadi.

Hasilnya terdakwa RZ mendapatkan vonis 12 tahun dan tiga rekannya mendapatkan putusan masing masing 4 tahun.

"Tadi sudah saya sampaikan dari penasehat hukum kami pikir-pikir dulu, karena kami juga perlu ketemu terlebih dulu dengan terdakwa (RZ)," jelasnya.

Tentunya, putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa RZ merupakan ancaman maksimal, sehingga masih dapat ditempuh upaya banding agar putusan tersebut masih bisa mendapatkan keringanan.

"Karena itu ancaman maksimal, di pembelaan tingkat awal, saya meminta seadil-adilnya ada upaya banding. Kalau nanti yang lain melakukan banding dari JPU kami siapkan memori bandingnya,"pungkasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved