Syarat Penerima BLT dari Dana Desa di Kabupaten Berau, DPMPK akan Verifikasi tak Tumpang Tindih

Penggunaan Dana Desa untuk dipakai untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada masyarakat miskin tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Berau, Ilyas Nasir pada Minggu (26/4/2020). Dana desa itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya misal PKH, dengan dana dari kabupaten dari pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penggunaan Dana Desa untuk dipakai untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada masyarakat miskin tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Berau, Ilyas Nasir pada Minggu (26/4/2020). 

"Dana desa itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya misal PKH, dengan dana dari kabupaten dari pusat," katanya kepada TribunKaltim.co.

"Setelah ada keputusan itu baru kepala desa mencatat masyarakat yang belum mendapatkan bantuan nanti diambilkan dari Dana Desa," tuturnya.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

 Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19

Lanjut Ilyas Nasir, yang dapat mendapatkan BLT dari Dana Desa harus yang betul-betul layak namun tak terdaftar sebagai penerima BLT.

"Nantinya, nama-nama yang diterima itu akan diproses akan diverifikasi dulu mana yang layak mendapatkan BLT, misalnya yang layak menerima namun belum masuk daftar penerima BLT dari kabupaten, provinsi maupun pusat itu akan kita usulkan ke bupati lalu nanti dibayarkan," jelasnya.

Ilyas Nasir menambahkan Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT hanya sekitar 25 hingga 35 persen dari APBN.

BACA JUGA:

 7 Alumnus Ijtima Dunia di Gowa Diperiksa Rapid Test di Bontang, Dinkes Sebut Ada 3 Positif

 Peserta Ijtima Dunia di Gowa Banyak Belum Lapor Pulang, Kemenag Bontang Sebut Ada Santri Berangkat

"Yang bisa diambil untuk kebutuhan itu 25 hingga 35 persen dari Dana Desa APBN," imbuhnya.

"Masyarakat yang memperoleh manfaat dari Dana Desa ini juga akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu," tutupnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

IKUTI >> Update Virus Corona di Berau

( TribunKaltim.co/Ikbal )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved