15 Motor Jadi Barang Bukti Polisi, Polres Kutim Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Satreskrim Polres Kutim ( Kutai Timur ) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua yang banyak dipasok ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Satreskrim Polres Kutim ( Kutai Timur ) kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan roda dua yang banyak dipasok ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
Tak tanggung-tanggung, 15 unit kendaraan roda dua berhasil jadi barang bukti dari seorang tersangka dan seorang penadah yang diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Fery Putro Samudro mengatakan pengungkapan bermula dari pengembangan kasus curanmor dan penggelapan yang dilakukan tersangka Sabar Hariyanto, warga Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengembangan dilakukan di wilayah Gunung Kudung area Divisi I PT Anugerah Energitama Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutim.
BACA JUGA:
• Melawan Polisi, AH Pelaku Pembakaran Motor dan Residivis Curanmor di Berau Dihadiahi Timah Panas
• Bebas Bulan Februari, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Kembali Berulah
“Di tempat itu, kami mengamankan 15 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan menemukan satu orang penadah kendaraan-kendaraan tersebut, bernama Saripuddin alias Sarip. Warga Gunung Kudung,” ungkap Ferry, Sabtu (9/5/2020).
Selain di Bengalon, barang bukti lainnya diduga berada di Kecamatan Batu Ampar. Saat ini tim Satreskrim Polres Kutim tengah melakukan pengumpulan barang bukti dari kecamatan tersebut.
• Residivis Curanmor Asal Samarinda Jaringan Lintas Kota Diciduk Lagi, Lima Motor Hasil Curian Disita
“Kami informasikan, kalau ada warga Kutai Timur yang kehilangan motor, agar segera ke Polres Kutim, untuk melihat barang bukti yang ditemukan. Siapa tahu motor mereka ada di antara barang bukti tersebut,” ungkap Ferry.
Pengungkapan kasus curanmor dan penggelapan dilakukan gabungan tim. Ada TKP di Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Sangatta. Pelaku pencurian diproses di Bontang. Sedangkan penadahnya diproses di Sangatta.
( TribunKaltim.co )