Curi Tabung Gas

Maling Tabung Gas di Tanjung Redeb Pernah 2 Kali Dipenjara, Polisi Lumpuhkan Dengan Timah Panas

FR (31), warga Jl Murjani III, Kecamatan Tanjung Redeb berhasil diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (12/5/2020).

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim menggelar rilis penangkapan pencuri tabung gas di Mapolres Berau, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- FR (31), warga Jl Murjani III, Kecamatan Tanjung Redeb berhasil diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (12/5/2020).

Pria 23 tahun itu merupakan residivis pencurian yang telah dua kali masuk penjara.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim mengatakan pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

"Setelah dilakukan pengembangan tempat kejadian perkara, pelaku telah mencuri beberapa kali di antaranya di Jl Milono bulan April 2020 sebanyak 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, Jl Raja Alam sebanyak 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg," katanya.

"Jl Murjani III sebanyak 1 buah tabung gas elpiji ukuran 5 Kg, Jl Abu-abu sebanyak 2 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan Jl Murjani II yakni satu buah mesin pencucian motor," tuturnya.

Selain itu Kapolres memperkirakan pelaku telah mencuri di sejumlah lokasi namun korbannya belum ada yang melapor.

Saat dilakukan pengembangan dan pelaku dibawa ke lokasi beraksinya, ia melawan petugas sehingga diberi tembakan terukur.

"Pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan petugas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tabung gas 12 kg warna biru, satu buah tabung gas 5 kg warna merah muda, enam buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dan satu alat mesin pencuci motor.

• BREAKING NEWS Selundupkan 26 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pelaku Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim

• Kisah Pilu Siswi SMP di Gresik, Dicabuli Hingga Hamil dan Tawaran Damai Rp 1 M dari Anggota DPRD

• Instruksi Jokowi Berdamai dengan Virus Corona, Menag Fachrul Razi Pertimbangkan Buka Tempat Ibadah

Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah residivis dan ini yang ketiga kalinya masuk penjara hukuman akan diperberat dan saya harap dia hukuman maksimal," tuturnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Sementara, pria pengangguran itu mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved