Virus Corona

Polri Beber 106 Napi Asimilasi Corona Berbuat Kriminal Lagi, Ini 3 Polda dengan Kasus Tertinggi

Beberapa waktu yang lalu para narapidana mendapatkan proses Asimilasi, pembebasan bersyarat lantaran pandemi Corona atau covid-19 di Indonesia.

Editor: Budi Susilo
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Virus Corona atau covid-19 di Indonesia. Pihak Polri mencatat ada ratusan narapidana yang beberapa waktu lalu mendapat Asimilasi akhirnya setelah bebas di luar penjara, kembali melakukan tindakan kriminal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa waktu yang lalu para narapidana mendapatkan proses Asimilasi, pembebasan bersyarat lantaran pandemi Corona atau covid-19 di Indonesia

Namun sering waktu berjalan, setelah ada pembebasan, ada beberapa narapidana yang bisa dikatakan berbuat pelanggaran hukum lagi. 

Pihak Polri mencatat ada ratusan narapidana yang beberapa waktu lalu mendapat Asimilasi akhirnya setelah bebas di luar penjara, kembali melakukan tindakan kriminal

Di antaranya, ada disebut oleh Polri bahwa narapidana yang berbuat kriminal itu ada yang Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga Kalimantan Utara. 

BACA JUGA:

Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Tips Menjaga Rumah Hindari Kriminalitas ala Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Jelang Idul Fitri

Pihak Polri mencatat sebanyak 106 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah covid-19 kembali melakukan kejahatan.

“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Kasusnya tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara

Ia mengungkapkan, tiga polda dengan jumlah kasus tertinggi yaitu, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Polda Jawa Tengah dan Sumut masing-masing menangani 13 kasus napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana.

Sementara, Polda Jabar menangani 11 napi. Ramadhan mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut pun beragam.

BACA JUGA:

 Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran

 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

“Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak,” ungkapnya.

Adapun data Kementerian Hukum dan HAM per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.

"Dengan rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved