Virus Corona
Pemerintah Beri Insentif Buat Orang Kaya, Tersedia Rp 25 Triliun Lewat Sektor Pariwisata
Wabah Corona menjadi merepotkan banyak pihak, diberlakukan jaga jarak dan pembatasan sosial membuat ekonomi masyarakat ikut redam.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandemi Corona atau covid-19 masih mendera negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wabah Corona menjadi merepotkan banyak pihak, diberlakukan jaga jarak dan pembatasan sosial membuat ekonomi masyarakat ikut redam.
Kebijakan pemerintah untuk bangkitkan lagi ekonomi dilakukan di antaranya memberikan dana insentif, termasuk orang kaya pun kabarnya mendapatkan bantuan ini.
Program stimulus yang disusun Pemerintah Pusat untuk mendorong laju konsumsi rumah tangga, saat pandemi Corona atau covid-19 mulai mereda tidak hanya menyasar masyarakat bawah, tapi juga masyarakat menengah atas.
Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab
Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
Seperti tertuang dalam desain Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan dampak virus corona atau covid-19, stimulus ini juga menyasar masyarakat kelas menengah atas, lewat dukungan sektor pariwisata.
Antara lain, diskon tiket pesawat atau transportasi lain, hotel, restoran, hingga voucher makanan lewat aplikasi online. Untuk rencana program ini, pemerintah mengusulkan anggaran Rp 25 triliun.
Menggenjot konsumsi masyarakat kelas atas memang menjadi jurus jitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selama ini, konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB). Sementara, kelompok masyarakat 20% teratas, memegang peranan penting terhadap konsumsi rumah tangga.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2019 lalu, kelompok 20 persen teratas menguasai 45,36 persen pengeluaran secara nasional.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah
Kelompok 40 persen terbawah hanya menguasai 17,71 persen dan kelompok 40 persen menengah hanya menguasai 36,93 persen pengeluaran nasional.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar pada kuartal III-2020.