Ramadhan

Pemkot Tarakan Laksanakan Rakor Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Berikut Kesepakatannya

Pemerintah Kota Tarakan bersama dengan tokoh agama, pimpinan Ormas Keagamaan, beserta Forkopimda melaksanakan Rakor mengenai panduan ibadah Idul Fitri

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
(HO/Humas Pemkot Tarakan)
Penandatanganan kesepakatan bersama tentang panduan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Pemerintah Kota Tarakan bersama dengan tokoh agama, pimpinan Ormas Keagamaan, beserta Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi ( Rakor ) mengenai panduan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di kantor Walikota Tarakan, Senin (18/5/20)

Seusai melakukan Rakor tersebut, dalam wawancaranya bersama awak media, Walikota Tarakan, dr.Khairul menyampaikan bahwa meskipun kasus Covid-19 di Kota Tarakan relatif landai.

Namun kasus transmisi lokal masih terjadi di Kota Tarakan, begitu pula di wilayah lain yang ada di Kalimantan Utara.

Disamping itu, sampai saat ini, Covid-19 masih menjadi pandemi nasional. Sehingga Kota Tarakan setiap saat masih memiliki potensi terancam mandapatkan kasus-kasus kiriman.

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mencegah munculnya kasus atau cluster baru Covid-19 di Kota Tarakan, dr. Khairul mengatakan perlu adanya upaya-upaya yang harus dilakukan terutama pada saat memasuki hari raya idul fitri melalui kesepakatan bersama.

Baca juga; RSUD Tarakan Lakukan Uji Swab Pasien Covid-19 Gunakan Mesin Tes Cepat Molekuler

Baca juga; Jadwal Pembagian THR ASN di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Paling Lambat Selasa 19 Mei 2020

Baca juga;Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kepala Cabang Tarakan Klaim Nilai Pungutan Karyawan Paling Murah

Adapun kesepakatan bersama yang telah ditetapkan dan ditandatangani, yaitu

Pertama, melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19 atau secara mandiri.

Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling. Kegiatan takbir dilaksanakan di Masjid dan/atau Mushallah dengan menggunakan pengeras suara dan dihadiri oleh maksimal 5 orang takmir.

"Takutnya kalau ndak dibatasi, nanti takbiran di masjid, jumlahnya banyak. Makanya kita batasi maksimal 5 orang takmir yang bergantian melakukan takbir," ujar dr Khairul.

Ketiga, bahwa silaturahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas dari Covid-19. Atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial atau video call

Keempat, tidak melaksanakan open house, halal bihalal, atau kegiatan sejenisnya yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang.

Lebih lanjut Khairul mengatakan akan dilakukan pengawasan terutama pengawasan dari masing-masing wilayah guna kepentingan bersama.

"Kalau sanksinya kan sudah kemarin mengacu pada SK Walikota tentang PSBB. Jadi ini jangan dipersepsikan bahwa ini melarang orang ibadah, oh tidak. Ini beribadahnya dipindah, tidak di rumah ibadah. Kenapa kita pindah ke rumah masing-masing karena kita tahu bagaimana kondisi keluarga kita, kesehatannya dan sebagainya," jelasnya.

IKuti >>>Update Virus Corona

Ikuti >>>Update Virus Corona di Tarakan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved