PPDB Online di PPU Mulai 22 Juni, Pendaftaran Dilakukan Secara Online, Berikut Kuota SD dan SMP

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020 di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU akan segera dibuka.

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora PPU, Suharti 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020 di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU akan segera dibuka.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga  atau Disdikpora PPU menjadwalkan, PPDB tingkat SD dan SMP akan dimulai pada 22 Juni 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora PPU, Suharti. Kamis, (4/6/2020).

Dikatakan Suharti, sistem pendaftaran secara keseluruhan dilaksanakan secara online dan akan dimulai pada 22 Juni mendatang selama tiga hari, kemudian dilanjutkan dengan tahap seleksi, pengumuman dan daftar ulang.

Ia menjelaskan, sebelum adanya pandemi covid-19, sebanyak 30 sekolah negeri baik tingkat SD dan SMP yang sudah melaksanakan PPDB Online pada tahun lalu. Namun, dengan adanya pandemi korona ini, PPDB tahun ini disarankan untuk semua sekolah SD dan SMP di PPU untuk melaksanakan PPDB online.

Baca juga; Dua Ruas Jalan Dibuka Lagi di Balikpapan, Relaksasi Perubahan Jadwal Buka Tutup Jalan Diberlakukan

Baca juga; HEBOH Artikel PKI di Wikipedia jadi Sorotan, Tengku Zulkarnain Minta Jokowi dan Idham Azis Bertindak

“Masih pakai sistem zonasi, dan bahkan kami dari dinas pendidikan yang dari awal memberi kuota ke sekolah-sekolah dan mendata dari sekolah yang zonasinya dimana aja sih gitu, dan disetorkan ke dinas pendidikan untuk di input kemudian di SK kan,” jelasnya.

Suharti juga menengaskan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PPDB online tahun ini, semua kepengurusan pendaftaran PPDB dilakukan secara online, tidak ada pengurusan yang dilakukan secara offline.

“Berkas fisik seperti melampirkan dokumen nilai atau ijazah di upload. Itu kalau sekolah mengikuti juknis yang ada, kalau di dinas sendiri akan mengikuti juknis itu,” tegasnya.

Lanjut Suharti, untuk kuota maksimal PPDB tingkat SMP baik negeri, madrasah hingga swasta PPU memiliki kuota maksimal sebanyak 3.488 peserta didik. Sementara untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta memiliki kuota maksimal sebanyak 4.256 peserta didik.

Baca juga; Siap Maju dalam Pilgub Kaltara 2020, Udin Hianggio Bakal Gandeng Yansen TP

Baca juga; Tim Gugus Covid-19 Bontang Belum Berani Sebut 13BTG Transmisi Lokal Pertama

“Untuk jumlah sekolah, secara keseluruhan SMP negeri dan swasta termasuk madrasah sebanyak 43 sekolah, sementara SD mulai negeri hingga swasta sebanyak 109 sekolah,” terangnya.

Ia menambahkan, pendaftaran nantinya akan dilakukan di tiap sekolah dan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dari pihak Telkom untuk pembuatan akun sekolah terkait rencana pengoperasian PPDB online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved