Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

Awal Mula Kubangan Maut di Dekat Grand City Terbentuk, Ketua RT dan DLH Balikpapan Beri Penjelasan

Awal mula kubangan maut di dekat Grand City terbentuk, Ketua RT dan DLH Balikpapan beri penjelasan, Rabu (19/11/2025).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
KUBANGAN KM 8 - Legalitas kepemilikan lahan yang menjadi lokasi tewasnya enam anak, pada Senin (17/11/2025), menjadi sorotan warga. Awal mula kubangan maut di dekat Grand City terbentuk, Ketua RT 37 dan DLH Balikpapan beri penjelasan, Rabu (19/11/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

Ringkasan Berita:
  • Lokasi kubangan maut tempat enam anak tenggelam dan meninggal dunia ternyata masih lahan sengketa
  • Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan dan Ketua RT 37 menjelaskan soal awal mula kubangan tersebut terbentuk
  • Pihak Grand City Balikpapan sudah mulai memasang pagar seng di kawasan tersebut

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Awal mula kubangan maut di dekat Grand City terbentuk, Ketua RT 37 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan beri penjelasan, Rabu (19/11/2025).

Insiden meninggalnya enam anak di sebuah kubangan yang berlokasi di Jalan PDAM, RT 37, KM.8, menjadi sorotan berbagai pihak.

DLH dan Ketua RT 37 pun angkat bicara soal kubangan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan secara kepemilikan kubangan tersebut mungkin memang bukan lahan milik pengembang Grand City.

Terlebih, lahan tersebut berstatus sengketa yang masih dalam proses penyelesaian hukum.

Baca juga: Mama Tolong Aku, Ibu Korban Rasakan Firasat Sebelum Putranya Tenggelam di Kubangan Km 8 Balikpapan

Sudirman menyampaikan, jika dilihat secara kasat mata, posisi tanah lebih rendah dari elevasi tanah yang digarap oleh pengembang Grand City Balikpapan.

"Tetapi akibat dari pembangunan dan pengupasan lahan, air itu masuk ke tanah. Artinya bukan kolam buatan yang memang disengaja," ujarnya.

DLH Balikpapan mencatat pengembang sudah melakukan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang terbit pada tahun 2012.

Dengan luas lahan kurang lebih 224 hektar, pengembang kemudian melakukan adendum Amdal pada tahun 2018. 

"Itu dilakukan karena ada penambahan untuk air tanah dan pemanfaatan bangunan komersial," jelas Sudirman.

Selanjutnya, di dalam adendum itu juga ada penambahan luas bendali sekitar 5,6 hektar yang terbagi menjadi tiga bendali.

Bendali pertama memilik luas 5,3 hektar, bendali kedua seluas 1,2 hektar, dan bendali ketiga dengan luasan sekitar setengah hektar. Sehingga total luas semua bendali menjadi lebih kurang 7,7 hektar.

"Bendali ini memang dipilih di lokasi paling rendah dari elevasi tanah dan dilengkapi dengan pintu air," ulas Sudirman.

Demikian dokumen Amdal yang telah dilakukan adendum pada 2018, pengembang mengemas dalam site plan terakhir 2017.

"Itu terkait perizinan dari pihak DLH Balikpapan," pungkasnya.

Ketua RT 37: Lumpur Hidupnya yang Berbahaya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved