Curi Handphone Tetangga, Remaja 18 Tahun di Berau Diciduk Polisi, Pernah Juga Ambil Velg Motor

Pelaku pencurian berinisial PJ alias Edo (18), warga Kecamatan Gunung Tabur, Berau diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau. Pria 18 tahun itu terb

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat menggelar press release penangkapan pelaku pencurian handphone. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Pelaku pencurian berinisial PJ alias Edo (18), warga Kecamatan Gunung Tabur, Berau diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Berau.

Pria 18 tahun itu terbukti melakukan aksi pencurian handphone milik tetangganya sendiri di Jl HARM Ayoeb RT 8 Kecamatan Gunung Tabur.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro ke awak media, Jumat (5/6/2020).

Ia menjelaskan saat kejadian korban mencari handphone miliknya yang disimpan di kamar namun tidak ada.

Namun, seorang saksi melihat jika sebelumnya pelaku terlihat melompat dari jendela kamar korban pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Wilayah Anies Sudah Terkendali, 3 Provinsi dengan Tingkat Penularan Corona Tinggi Ini Disorot Jokowi

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Wabup Sebut Corona Bisa Menular ke Jamaah, Berharap Mengerti dan Sabar

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Berau pada hari Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 07.30 Wita.

Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan yang diduga pelaku pencurian tersebut di Jl Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb," tuturnya.

AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Berau.

"Saat diinterogasi kemudian dilakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan barang yang dicurinya di jual," tuturnya.

Baca juga: Dokter Bocorkan Resep Sederhana Pasien Tertua Virus Corona Sembuh dari Covid-19, Umur 105 Tahun

Baca juga: Di Mata Najwa,Gus Miftah Blak-blakan Kritik Berdamai dengan Virus Corona ala Jokowi, Alasan Mirip JK

Baca juga: Kisah Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh dari Berau, Akui Hanya Bisa Pasrah dan Banyak Beribadah

Saat dilakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dua buah velg motor.

Akibat perbuatannya, laki-laki pengangguran itu dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved