Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Bontang! 2 Pengedar Dibekuk Hanya Hitungan Jam

Gambar barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dari jaringan narkoba Bontang, Kalimantan Timur.

HO/POLRES BONTANG
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bontang dari jaringan narkoba Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pengedar narkoba jenis sabu dibekuk polisi. Kali ini 2 warga Bontang terpaksa mendekam di sel Mapolres Bontang.

Keduanya terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Bontang, Kalimantan Timur. Subarjo (28) dan Brewok (40) ditangkap terpisah oleh Satresnarkoba Polres Bontang.

"Kedua tersangka masih satu jaringan. Kami amankan terpisah berdasarkan pengembangan kasus," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (5/6/2020) sekira 16.00 Wita, polisi menangkap Subarjo di Jalan Letjen S Parman RT 25, Belimbing, Bontang Barat. Ia ditangkap petugas saat berada di rumahnya.

Baca juga: Kepergok Pemilik Rumah Mau Curi Motor, Pria di Samarinda Diamuk Massa Hingga Muka Bonyok

Baca juga: Mantan Pimpinan Intelejen Inggris Sebut Virus Corona Sengaja Dibuat Manusia

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 2 paket narkoba diduga jenis sabu seberat 1,96 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan timbangan digital dan perangkat alat hisap sabu.

"Kami amankan juga uang Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu," tuturnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.

Selang 2 jam kemudian, petugas berhasil menangkap Brewok di Jalan Flores, Gunung Telihan, Bontang Barat.

Sebanyak 6 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,95 gram diamankan dari tangan tersangka.

Baca juga: Kasus Virus Corona Surabaya Masih Tinggi, Risma Ajukan Permintaan Baru ke Khofifah, Dikabulkan?

Baca juga: Serahkan BLT, Bupati Siapkan Rp 93 Miliar untuk Tiga Program Strategis Tangani Dampak Corona

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Gelar Sertijab Kajari Samarinda, Nunukan dan PPU, Undangan Pakai Masker

"Tersangka kedua juga diamankan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sebelumnya yang berhasil anggota tangkap duluan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas 4 tahun," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved