Pemkab Kutim Segera Bahas Raperda PDAM dan Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon -Kaliorang
DPRD Kutai Timur kembali menggelar rapat paripurna terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Kutai Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – DPRD Kutai Timur kembali menggelar rapat paripurna terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Kutai Timur beberapa waktu lalu. Raperda tersebut, tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur dan Raperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang 2020-2040.
Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah terkait pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kutim, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan SE M Si bersama Sekda Drs H Irawansyah M Si, Rabu (10/6/2020).
“Saran, masukan dan pandangan yuridis yang disampaikan masing-masing fraksi merupakan hal yang sangat berarti dan referensi bagi Kutim. Dalam rangka membuat produk hukum daerah yang berkeadilan, bermanfaat dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat,” kata Irawansyah, mengawali tanggapannya.
Baca juga; Kisah Pilu Mempelai Wanita di Solo, Sudah Menunggu di KUA Calon Suami Tak Datang, Akan Lapor Polisi
Baca juga; Agar Bisa Dimudahkan Melunasi Utang, Berikut Doanya Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Pada rapat sebelumnya, seluruh fraksi mendukung terbentuknya kedua raperda tersebut. Karena sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Seluruh fraksi juga meminta Pemkab Kutim segera melakukan pembahasan bersama-sama pemerintah daerah terhadap dua raperda tersebut.
“Agar ke depan setelah ditetapkannya Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang 2020-2040, menjadi Perda, pemerintah pun sepakat dengan usulan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, agar setiap perusahaan yang beraktifitas di Kawasan Ekonomi Bengalon –Kaliorang, tetap menjalankan amanat tentang tanggung jawab sosial di sekitar lingkungan operasional,” kata Irawansyah.
Begitu juga dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Golongan Karya dan Nasional Demokrat juga mendukung dan menyarankan agar segera dilakukan pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.
Baca juga; Galaxy M30s Rp 3,3 Jutaan hingga Galaxy A80, Berikut ini Update Harga HP Samsung Terbaru Juni 2020
Baca juga; PAPPRI Samarinda Akan Gelar Konser Amal, Bantu Ringankan Biaya Hidup Pekerja Seni di Kota Tepian
Sementara itu, menjawab kritik Fraksi PDI Perjuangan yang mengatakan pelayanan informasi pembayaran pasca covid 19 tidak dilakukan secara maksimal, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat, menurut Irawansyah, penetapan biaya air minum berdasarkan ketetapan Bupati Kutai Timur, nomor 539/K.372/2017 tentang penetapan besaran dan tarif air PDAM.
“Hingga saat, penetapan tersebut masih digunakan dan tidak dilakukan perubahan tarif air minum PDAM. Hanya saja, imbas dari kerja di rumah dan sering cuci tangan, membuat konsumsi air bersih bertambah,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat terdampak, pemerintah juga telah memberi keringanan. Dengan subsidi pembayaran biaya air bersih untuk kluster-kluster yang ditentukan oleh PDAM. Agar bantuan bisa tepat sasaran.
Rapat paripurna diikuti 23 anggota DPRD Kutim dan akan dilanjutkan setelah dilakukan pembahasan tim bapemperda dan pemerintah Kutim.(sar)