Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Samarinda Diberi Waktu Seminggu Bongkar Rumah Sendiri
Warga RT 26, 27, 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus direlokasi.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga RT 26, 27, 28 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu yang berada di pinggir Sungai Karang Mumus direlokasi.
Namun karena adanya pandemi covid-19 maka relokasi tertunda.
Rencananya akhir bulan Juni ini relokasi warga di ketiga RT tersebut akan pindah, namun tidak serta merta warga pindah secara paksa.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional, pemerintah tak bisa asal gusur demi pembangunan daerah. Untuk itu adanya ganti untung kepada warga yang bersangkutan.
RT 28 pun sudah mendapatkan bayaran sekitar Rp 3 miliar untuk 234 KK yang bermukim di wilayah tersebut.
Baca Juga
NEWS VIDEO Pembongkaran Rumah Warga Pinggir Sungai Karang Mumus Rencananya Selesai Akhir Juni
Pembongkaran Rumah Warga Pinggir Sungai Karang Mumus di Samarinda Bakal Rampung Akhir Juni
Banjir di Samarinda Akibat Pendangkalan Waduk Benanga dan Penyempitan Sungai Karang Mumus
Sementara kedua RT lainnya harus menunggu penilaian harga atau appraisal dari Pemkot Samarinda.
"Juni ini start mulai pembayaran dan pembongkaran. Tahap 1 dibayar 40% dari nilai bangunan yang diverifikasi oleh BPK," ucap Kepala Disperkim Samarinda Diadang Airlangga, Jumat (12/6/2020).
Nantinya warga harus membongkar rumah mereka tersebut secara mandiri. Jika tidak maka pihak pemerintah langsung turun tangan membongkar paksa bangunan tersebut.
"Mereka diberi 1 minggu untuk membongkar diri, jika tidak akan ditunjuk pihak ke 3 untuk membongkar," kata Dadang Airlangga.
Menurutnya, akan ada dampak positif relokasi pemukiman di pinggir Sungai Karang Mumus. Selain membuat penanggulangan banjir, tidak ada lagi perbedaan di bagian hilir atau hulu sungai.
Baca Juga