PPDB di Kabupaten Kutai Timur Dimulai 29 Juni, Berikut Jalur-jalur Penerimannya
roses pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur akan dibuka pada 29 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau bekesempatan menjelaskan beberapa jalur-jalur terkait dengan PPDB pada Taman Kanak-kanak(TK) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Dalam hal ini kami dari dinas pendidikan, menyampaikan bahwa penerimaan siswa baru untuk 2020 dimulai pendaftarannya tanggal 29 sampai 3 Juli," kata Roma kepada TribunKaltim.co pada Kamis (18/6/2020).
Roma menjelaskan bahwa jalur PPDB kali ini mengacu kepada undang-undang no 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK antara lain yang diatur tentang persyaratan penerimaan peserta didik baru serta ketentuan tentang kuota minimal dimasing-masing jalur PPDB.
Baca Juga: Masuk Mall Sambil Bawa Narkoba, Bandar Sabu di Balikpapan Diciduk Tim Opsnal Polsek
Terdapat beberapa point terkait dengan jalur pendaftaran PPDB yang dipaparkan oleh Kadisdik, yakni pertama Zonasi, kedua afirmasi 15 persen dan ketiga prestasi.
Untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Baca Juga: Inilah Pesan Adik untuk Ruben Onsu Sang Kakak yang Kini Hadapi Problematika Ayam Geprek Bensu
Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Favorit di Dunia Maya, PKB Menilai Para Gubernur Itu Rajin Kerja dan Bangun Citra
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
"Zonasi 50 persen, nanti dalam sistem zonasi ini kami bekerja sama dengan PT telkom indonesia, disitu disebutkan RT mana yang masuk di zona," ujar Roma.
Kedua jalur afirmasi sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.