Gakkum KLHK Tangkap 5 Pelaku Praktik Tambang Batubara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan - KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan - KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menemukan praktik tambang batubara ilegal di Kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kukar, Kalimantan Timur.
Dari hasil temuan tersebut, petugas menyita dua unit ekskavator, sampel lima kilogram batu bara, termasuk mengamankan tiga orang operator, satu penjaga malam atau wakar dan satu orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga penambang batubara ilegal.
“Penyidik menetapkan ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan, sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Semua barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” kata Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim melalui keterangan tertulis yang diterima TribunKaltim.co, Minggu (28/6/2020).
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di PPU, Hingga Juni 2020 Capai 26 Kasus
Baca juga: Antisipasi Kecurangan PPDB Online, Disdikbud Bontang Buka Pos Layanan Pengaduan
Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon Ibu Kota Baru (IKN).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi,” ucap Annur Rahim.
“Kurang lebih pukul 21.45 wita pada Selasa malam, 23 Juni 2020 tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu,” kata Annur Rahim.
Baca juga: Diantaranya Rute & Frekuensi Terbatas, 6 Hal yang Membuat Menunda Terbang di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Daerah yang Sudah Berubah Jadi Zona Hijau Covid-19, Ada 112 Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia
Usai tim mengamankan para pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Annur Rahim menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” ujar Annur Rahim. (*)