Virus Corona di Balikpapan
KPPU IV Balikpapan Soroti Biaya Rapid Test yang Dinilai Mahal
Biaya untuk pengujian virus Corona atau covid-19 saat ini di berbagai instansi beragam. Memang ada juga tes pengecekan Corona yang gratis.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Biaya untuk pengujian virus Corona atau covid-19 saat ini di berbagai instansi beragam. Memang ada juga tes pengecekan Corona yang gratis.
Namun bagi masyarakat yang ingin bepergian dan memasuki wilayah tertentu di Indonesia tentu harus menjalani tes pengujian Corona secara mandiri, dan ini tidak gratis, oleh beberapa kalangan dianggap mahal.
Misalnya saat hendak naik kereta, diperlukan hasil rapid test, tes PCR, atau tes influenza sebagai syarat seseorang boleh menaiki angkutan umum seperti pesawat, kapal laut.
Paling umum adalah rapid test. Mahalnya layanan test cepat untuk diagnosis terjangkit virus Corona ini, menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) IV Balikpapan.
Baca Juga: Hubungan Peppermint dengan Produksi ASI pada Ibu yang Sedang Menyusui, Beginilah Dampaknya
Baca Juga: Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Beginilah Cara Turun Kelas
Kepala Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum KPPU IV Balikpapan Charisma, memandang biaya rapid test yang dipatok fasilitas kesehatan cukup merogoh kantong.
"Penelitian di lapangan sejak diberlakukan rapid test secara mandiri oleh masyarakat, ada indikasi pelaku usaha mengubah perilakunya dalam menerapkan layanan," ujarnya, Rabu (1/7/2020).
Data yang dihimpun, di Balikpapan terdapat 16 fasilitas kesehatan yang menyediakan jasa rapid test. Biayanya pun beragam, dari Rp400 ribu hingga 750 ribu.
Menurut Charisma, yang membuat biaya rapid test mahal karena adanya penjualan rapid test secara paket dengan pemeriksaan kesehatan lainnya, diluar diagnosis covid-19.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran persaingan usaha, yakni perjanjian barang mengikat atau trying-in.
Baca Juga: Berikut 40 Kumpulan Ucapan Hari Bhayangkara, Cocok Buat Status di Media Sosial WhatsApp Facebook
Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke KPPU jika mendapati perilaku penjualan rapid test yang mahal. Pihaknya tidak segan memberi sanksi ke pelaku usaha terkait.
"Konsumen tidak memiliki pilihan, oleh karenanya KPPU meminta hal ini tidak boleh dilanjutkan. Dan memang masih terus mahal. Apabila masih ada fasilitas kesehatan yang menerapkan skema paket mengikat, rapid test harus menerapkan pemeriksaan a b c d, maka masuk ranah penegakan hukum," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )