Demo Tolak UU Cipta Kerja Belum Surut, Ribuan Pekerja Gelar Aksi Unjuk Rasa Susulan Sasar Istana
Salah satu kelompok pekerja yang akan melakukan aksi massa tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja
TRIBUNKALTIM.CO -- Demo tolak UU Cipta Kerja belum surut, ribuan pekerja akan kembali menggelar aksi unjuk rasa susulan.
Tujuannya gelar aksi di depan Istana Presiden di Jakarta.
Aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja belum surut.
Setidaknya hari ini, Kamis (22/10/2020) ribuan pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law tersebut.
Baca juga: Sudah Bertemu PBNU & Muhammadiyah, Eks Panglima TNI Bocorkan Kapan UU Cipta Kerja Diteken Jokowi
Baca juga: Belanja Kementerian atau Lembaga Diharuskan Beli Produk UMKM, UU Cipta Kerja Membuka Peluang
Baca juga: Polisi Temukan Remaja Bawa Bom Molotov dan Batu, Terjaring Saat akan Demo UU Cipta Kerja di Jakarta
Baca juga: Aksi UU Cipta Kerja di Istana Negara, Idham Azis Kerahkan 10.587 Polisi, Imbasnya 6 KA Terpaksa Stop
Salah satu kelompok pekerja yang akan melakukan aksi massa tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).
Aksi demo bakal dilakukan di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020, dengan tuntutan “Permintaan Agar Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja”.
Jadwalnya mereka akan melakukan aksi pada pukul 10.00 hingga 16.00 berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wisaha.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kenapa mereka melakukan aksi unjuk rasa susulan.
"Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat," tulis Arif dalam rilisnya, Kamis.
Ia menambahkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.
"UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini," jelasnya.
Baca juga: Diangkat Erick Thohir jadi Wadirut Bank Mandiri, Alexandra Askandar Bukan Turunan Orang Sembarangan
Baca juga: Tak Lolos Kartu Prakerja, Kesempatan Daftar JPS Kemnaker, Buka Bisnis Untuk Pekerja Terdampak Covid
Baca juga: BARU DIRILIS, Link Manga Naruto Chapter 51, Siapa yang Berkorban, Naruto atau Sasuke yang Mati?
Baca juga: Daftar Bantuan UMKM Tak Bisa Online, Datang Langsung, Simak Cara Pencairan Banpres Produktif di BRI
Arif meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musyawarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945.
Karena UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah.
BEM SI Ultimatum Jokowi, Deadline 8 x 24 Jam Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja