"Toko Terang" Kantongi Izin Miras Tipe B dari Disperindagkop Kukar

Toko Terang di Jalan Sudirman mengantongi izin penjualan minuman keras (miras) tipe B dari Disperindagkop Kukar.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Fransina Luhukay
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id  - Toko Terang di Jalan Sudirman mengantongi izin penjualan minuman keras (miras) tipe B dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kukar.

Selama ini, warga mempertanyakan izin miras toko yang menjual miras, jenis mansion dan bir putih. Apalagi, beberapa hari lalu tiga orang tewas setelah mengonsumsi miras yang dibeli dari Toko Terang. Ketiga orang warga yang tewas itu diduga keracunan miras lantaran kedaluwarsa. Ini terlihat dari kemasan botol minuman yang sudah berkarat dan berdebu.

"Kami memang mengeluarkan izin miras kepada Toko Terang selaku distributor wilayah Tenggarong," kata Rudiansyah, Kasi Pembinaan Pengembangan Perdagangan Disperindagkop Kukar, Selasa (8/3).

Namun, kata dia, Toko Terang tidak diperkenankan menjual miras tipe B ini kepada masyarakat, kecuali tempat karaoke, pub atau hotel yang memang memiliki izin.

Rudiansyah juga mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Disperindagkop bila ditemukan toko menjual miras tanpa ada izin. "Kami tidak bisa melakukan pengawasan setiap saat karena kami juga kekurangan tenaga dan dana. Jadi, kami hanya berharap pada masyarakat untuk melapor apabila ditemukan toko yang berjualan miras tapi tidak dilengkapi izin," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved