Tribunners / Citizen Journalism
Citizen Journalism
Orangutan Terancam Punah
Kelangsungan hidup mereka - di Kalimantan dan Sumatera - saat ini sangat tergantung kepada para pemangku kepentingan "terdekat".
Proses revisi lebih didominansi oleh pertimbangan politis-ekonomis dibandingkan kalkulasi keselamatan ekologis rakyat dan satwa Kalimantan. Kepentingan investasi dan pemilik kapital sering memperoleh tempat terhormat dalam proses revisi RTRW. Sehingga setiap kali melakukan revisi, maka bisa dipastikan akan terjadi pengurangan luasan hutan tropis - yang merupakan habitat alamiah orangutan dan aneka satwa penting endemic Kalimantan lainnya - dalam jumlah luasan sangat besar.
Begitu revisi tunai, maka proses berikutnya adalah pemberian ijin investasi, yang saat ini didominasi untuk pengembangan kebun sawit dan pertambangan batubara. Di Kaltim, saat ini terdapat paling tidak 1.215 ijin (versi JATAM Kaltim) dan 1.272 ijin (versi Pemprov Kaltim) ijin pertambangan baik dalam bentuk KP maupun PKP2B yang meliputi kawasan sekitar 5 juta hektar. Ini sama dengan luas Propinsi Jawa Barat digabung dengan Propinsi Banten.
Seolah tidak mau kalah, industri perkebunan sawit skala besar pun terus menuntut ekspansi secara besar-besaran. Pada Oktober 2010 tahun lalu, Dinas Perkebunan Kaltim melaporkan ada 311 perusahaan yang mengantongi ijin dengan total luasan 3,361 juta hektar.
Dan ijin-ijin baru diyakini akan terus bermunculan seolah tidak ada masalah sosial dan lingkungan. Pejabat pemberi ijin biasanya baru sadar dan agak hati-hati manakala sudah meledak konflik sosial yang melibatkan korban jiwa (misalnya, kasus Mesuji) dan bencana alam skala besar seperti banjir bandang dan wabah penyakit.
Harus diakui bahwa ada faktor lain yang turut menyebabkan kematian orangutan seperti perburuan dan kebakaran hutan. Namun, kedua faktor ini posisinya lebih menempati sebagai pelengkap (complimentary) dan efek domino dari penyebab utama tersebut diatas.
Lalu apa yang harus dilakukan agar orangutan tidak punah dari Bumi Etam dan agar kita semua kelak dikenang dan dibanggakan oleh anak cucu sebagai sosok yang amanah dan tidak serakah? Siapapun dan apapun profesi kita sejatinya bisa dan sudah seharusnya terpanggil untuk berperan lebih aktif dalam misi penting ini.
Di tingkat nasional dan internasional, Presiden SBY sudah secara resmi merilis Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Habitat Orangutan pada bulan Desember 2007 ditengah-tengah berlangsungnya Konferensi Iklim Internasional COP 13 di Bali. RAN tersebut menjelaskan konsep dan memberikan arahan mengenai visi, misi, kebijakan, strategi, dan aksi berbagai pemangku kepentingan dalam melestarikan habitat orangutan di Indonesia.
Kedua, perlu perubahan dalam kebijakan dan manajemen konservasi habitat orangutan. Sebab 70% habitat orangutan berada dan overlap dengan kegiatan ekonomis-produktif. Pelibatan dunia usaha adalah keniscayaan, dan pelibatan ini harus dimulai sedini mungkin yakni ketika proses pemberian ijin yang mensyaratkan adanya HCVF (kawasan bernilai konservasi tinggi).
Proses penyiapan HCVF idealnya dimulai sebelum lahan dibuka. Proses murah sekali dan staf perusahaan bisa dilatih dalam waktu singkat. HCVF adalah informasi yang sangat penting bg pengelola lahan. Selain itu, perlu dibangun koridor alamiah yang menghubungkan antara habitat alamiah orangutan. Koridor ini, bila dikelola secara profesional, akan menjadi daya tarik wisata alam yang menjanjikan.
Untuk investasi yang telah ada dalam RTRW dan menemukan orangutan di konsesinya, mereka harus membuat rencana pengelolaan konservasi habitat Orangutan. Bilamana luasan konsesinya terlalu kecil, maka disarankan bekerjasama dengan perusahaan yang berada dalam hamparan (landscape) yang sama. Mereka juga harus memiliki unit dan staf yang terampil dalam pengelolaan orangutan melalui kerjasama dengan BKSDA Kaltim sebagai otoritas resmi.
Sungguh tidak mahal untuk peduli dengan orangutan. Sebagai contoh, sebuah usaha sawit di pedalaman Kukar hanya mengeluarkan biaya kurang dari 5 persen dari total biaya produksi untuk memiliki dan mengoperasikan bidang atau team yang peduli konservasi dan sosial. Untuk penguatan kapasitas, di Unmul sudah banyak ahlinya. Sesungguhnya yang dibutuhkan adalah kemauan (political will) dari owner dan petinggi perusahaan.
Ketiga, proses revisi RTRW sudah seharusnya memasukkan habitat orangutan sebagai salah satu konsideran strategis. Dokumen RTRW adalah dokumen legal dan menjadi acuan arah pembangunan ekonomi suatu wilayah kedepan.
Sudah saatnya segala proses yang terkait dengan revisi RTRW dan perijinan yang merubah bentang alam Kalimantan dilakukan dalam semangat Kaltim Hijau. Bila ini dilakukan, maka konversi habitat orangutan akan bisa dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan populasi dan penyebaran habitat orangutan.
Dalam hal ini harus ada kerelaan dari manusia untuk bisa hidup berdampingan dengan orangutan dan makhluk lainnya. Kerelaan ini sudah seharusnya diterjemahkan dalam rencana dan langkah nyata untuk menyediakan habitat bagi mereka.
Di penghujung tahun 2011 ini, hendaklah setiap diri merenung tentang apa yang hendak kita pertanggungjawabkan kelak dihadapan Hakim Yang Maha Adil dan Cermat. Sungguh, adalah pilihan kita: menjadi manusia amanah dan tidak serakah atau sebaliknya. Semoga anda tidak salah memilih dan melangkah