Pembunuhan Orangutan

Terdakwa Pembunuhan Orangutan di Kutim Divonis 10 Bulan dan 8 Bulan

Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.

Editor: Fransina Luhukay
Repro Facebook
Foto membakar orangutan, satwa yang dilindungi, memicu gelombang protes dari kelompok pelindung satwa. Foto beredar melalui media sosial. 

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Sidang lanjutan dua kasus dugaan pembunuhan orangutan di area perusahaan sawit di Kecamatan Telen dan Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, digelar di Pengadilan Negeri Sangatta digelar Senin (21/5/2012). Agenda sidang adalah pembacaan putusan.

Sesi sidang pertama digelar untuk kasus di Kecamatan Muara Ancalong, yang menyeret dua pekerja PT Cipta Prima Selaras, Tajar dan Tulil. Pada sidang sebelumnya,  JPU menuntut keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a, jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, jo pasal 55 KUHP.

Pasal 21 ayat (2) huruf a tersebut berbunyi "setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup". 

Baca juga: Pembunuhan Orangutan di Kukar Mulai Terungkap

Untuk kedua terdakwa, JPU Dodi Gazali Emil, meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Adapun majelis hakim, setelah mencermati berbagai fakta persidangan, akhirnya menyatakan Tajar dan Tulil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan. Hukuman akan dikurangi masa tahanan, dan terdakwa tetap ditahan. Mereka juga diminta membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam paparan putusannya, majelis hakim menilai Tajar dan Tulil tidak lagi dalam posisi terancam. Tajar memang sempat terancam. Ketika itu ia memperbaiki saluran air di kebun. Karena ada orangutan besar, ia coba mengusirnya. Namun justru orangutan itu mendekatinya. Ia lalu meminta tolong dan beberapa rekannya langsung berdatangan. Melihat banyak orang, justru orangutan itu lari menjauh.

Ketika orangutan sudah lari, seharusnya terdakwa cukup membiarkannya. Tidak mengejar atau menyakitinya. Namun yang terjadi, justru mereka membunuh orangutan tersebut ketika posisinya terpojok.

Tajar menikam dengan kayu tajam semacam tombak, Tulil dengan parang, MAN (belum diserahkan ke Kajari Sangatta, red), dengan parang, dan JUL (DPO) dengan kayu. Peristiwa ini sempat divideokan, dan video tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 26 Mei 2011.

Keduanya juga tidak mendapat bayaran dari manajemen. Karena berdasarkan SOP penanganan satwa liar, perusahaan mengarahkan untuk mengusir orangutan, bukan justru membunuhnya.

Terkait vonis 10 bulan dan denda Rp 50 juta, majelis hakim mengatakan memiliki beberapa pertimbangan. Seperti terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, juga menjadi tulang punggung

Vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa Tajar dan Tulil sama. Terkait vonis tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Yohannis Marokko, SH, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung memutuskan banding.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved