Selasa, 21 April 2026

Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Dukung Insinerator, Minta DLH Pastikan Landasan Regulasi Lengkap

Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa pembangunan insinerator pengolah sampah harus dilaksanakan dengan perencanaan matang.

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
LANDASAN HUKUM KUAT - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembangunan insinerator pengolah sampah harus dilaksanakan dengan perencanaan matang dan landasan hukum yang kuat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa pembangunan insinerator pengolah sampah harus dilaksanakan dengan perencanaan matang dan landasan hukum yang kuat.

Dukungan terhadap proyek ini disertai dorongan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan seluruh aspek regulasi tersusun secara lengkap sebelum dioperasikan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pembahasan bersama DLH belum lama ini telah difokuskan pada penyusunan aturan pelaksana agar program pengelolaan sampah melalui insinerator berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kita di pertemuan sebelumnya telah membahas mengenai regulasi dan memastikan bahwa pembangunan insinerator betul-betul optimal. Artinya betul-betul komplit dari semua lini yang kita harapkan landasan regulasinya jelas,” ujar Deni, baru-baru saja.

Baca juga: DLH Samarinda Pastikan Pembangunan 10 Insinerator Penuhi Syarat Jarak dan Pengelolaan Emisi

Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi pondasi penting agar program ini tidak hanya menjadi proyek fisik semata, tetapi benar-benar membentuk sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan efisien.

Deni menambahkan, DPRD Samarinda juga menekankan agar aspek teknis dalam pengolahan sampah diperhatikan sejak tahap awal, termasuk proses pemilahan sampah yang akan dimasukkan ke mesin insinerator.

“Apabila nantinya insinerator dibangun, harapannya sampah yang dimasukkan ke mesin insinerator betul-betul dipilih, diolah, dan dipilah. Harus terjaga, sampah organik itu betul-betul kering,” tegasnya.

Pembangunan insinerator di Samarinda tidak dilakukan di seluruh kecamatan.

Baca juga: Pembangunan Insinerator Samarinda Terkendala Status Lahan, DPRD Tunggu Jawaban Pemkot

Dari 10 kecamatan yang ada, empat wilayah tidak akan mendapatkan unit insinerator karena faktor teknis dan kondisi lapangan.

Kecamatan lainnya akan mendapatkan masing-masing dua unit untuk mendukung sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.

Hingga saat ini, progres pembangunan fisik 10 unit insinerator yang dikerjakan tahun 2025 telah mencapai sekitar 80 persen.

Setelah unit mesin tiba dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterbitkan, insinerator tersebut siap dioperasikan untuk membantu mengurangi timbunan sampah kota.

Baca juga: Proyek Insinerator Didukung Tokoh Masyarakat, BPKAD Tegaskan Adanya Dokumen Lahan Pemkot Samarinda

“Mungkin nantinya kalau mesin sudah siap dan datang dan rekomendasi dari KLHK juga sudah ada, insyaallah bisa segera dijalankan untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Dengan kapasitas operasional delapan jam per hari, satu unit insinerator mampu mengolah hingga 10 ton sampah.

Jika berfungsi maksimal, sepuluh unit insinerator yang disiapkan akan mampu menekan volume sampah harian Samarinda yang kini mencapai lebih dari 600 ton per hari.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved