Revisi UU KPK

Johan Budi Khawatir Banyak 'Penumpang Gelap' di Revisi UU

KPK mengkhawatirkan adanya kepentingan lain dalam revisi UU tentang KPK.

zoom-inlihat foto Johan Budi Khawatir Banyak 'Penumpang Gelap' di Revisi UU
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Jubir KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan keterangannya di depan media terkait penahanan MsG, Jumat (1/6/2012)
JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan adanya kepentingan lain dalam revisi UU tentang KPK. Karena, revisi tersebut cenderung melemahkan KPK dengan alibi penguatan dalam pemberantasan korupsi.

"UU No 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Takutnya ada penumpang-penumpang gelap yang masuk di sana dan justru bukannya memperkuat KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (30/9/2012).

Kekhawatiran Johan ini dilandasai oleh pernyataan beberapa anggota dewan yang terkesan melemahkan KPK.  Seperti, pemangkasan kewenangan melakukan penuntutan, dan penyadapan.

Padahal, lanjut Johan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama dengan KPK dan tak pernah memiliki masalah.

Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana khusus. Johan merasa keinginan anggota dewan ini sebagai hal yang aneh, mengingat di negara lain pun lembaga pemberantasan korupsi diberikan kewenangan lebih.

"Di dunia kecenderungannya badan antikorupsi diperkuat. PBB menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dan itu diadopsi di Indonesia," ujarnya.
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved