Revisi UU KPK
Johan Budi: Penting Mana Gedung atau Dewan Pengawas?
KPK menentang revisi undang-undang tentang KPK. Karena, revisi tersebut, dinilai pihak KPK hanya untuk melemahkan kinerjanya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kiri), Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra (tengah) dan Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril saat menjadi pembicara pada diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2012). Diskusi ini membahas revisi UU KPK yang tengah dilakukan Komisi III DPR.
JAKARTA, tribunkaltim.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang revisi undang-undang tentang KPK. Karena, revisi tersebut, dinilai pihak KPK hanya untuk melemahkan kinerjanya.
Bahkan, usulan penambahan isi materi adanya pembentukan dewan pengawas KPK dari anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, dianggap hanya pemanis yang tak sekecilpun menguatkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Bilangin ke dia (Nudirman Munir), yang disebut dengan apa definisi dia menguatkan kewenangan KPK dengan mengatakan KPK butuh dewan pengawas. Dari mana dewan pengawas itu akan memperkuat KPK?" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (30/9/2012).
seperti diketahui, hampir seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK. Draf revisi UU KPK sudah berada di Badan Legislasi DPR yang bertugas menyaring poin-poin apa saja yang akan direvisi.
Menurutnya, untuk memperkuat kinerja KPK, pihaknya tidak membutuh dewan pengawas. Justru KPK, lanjut Johan, membutuhkan gedung yang memadai. "Selama ini KPK ini tidak butuh. Pentingan mana gedung atau dewan pengawas," ujar Johan.
Berita Terkait