Revisi UU KPK
Mahfud MD: Pelemahan KPK Itu Nyata
Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional,
"Pelemahan
KPK itu nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK.
Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK).
Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional,
dan harus didukung," ujar Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurutnya, revisi UU KPK
yang dilakukan Komisi III merupakan buntut dari selalu gagalnya upaya
uji materi di MK. Sebab, secara konstitusi, hanya MK yang berwenang
untuk menganulir undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945.
"Berkaca pada sejarah, pelemahan KPK itu
terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Padahal, dulu KPK dibentuk
karena kebutuhan memberantas korupsi," tambahnya.
Ia menekankan,
upaya melemahkan KPK tidak masuk akal. Jika dilihat dari kinerjanya,
lembaga antikorupsi itu terbilang cukup baik.
"Secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan, 'Saya akan lemahkan KPK'. Tapi, lihat perilaku mereka, itu jelas membuktikan sebagai langkah nyata melemahkan KPK," katanya.