Breaking News

Revisi UU KPK

Mahfud MD: Pelemahan KPK Itu Nyata

Sampai hari ini, sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi, selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional,

zoom-inlihat foto Mahfud MD: Pelemahan KPK Itu Nyata
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, upaya melemahkan KPK nyata. Menurutnya, upaya uji materi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah 14 kali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belasan kali uji materi ini diajukan sebelum adanya rencana revisi UU KPK yang digawangi Komisi III DPR.


"Pelemahan KPK itu nyata. Buktinya mereka pinjam tangan MK untuk mengerdilkan KPK. Sampai hari ini,  sudah 14 kali MK diminta untuk membatalkan (UU KPK). Tapi,  selama 14 kali itu juga MK menyatakan UU KPK sah, konstitusional, dan harus didukung," ujar Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/10/2012).


Menurutnya, revisi UU KPK yang dilakukan Komisi III merupakan buntut dari selalu gagalnya upaya uji materi di MK. Sebab, secara konstitusi, hanya MK yang berwenang untuk menganulir undang-undang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Berkaca pada sejarah, pelemahan KPK itu terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Padahal, dulu KPK dibentuk karena kebutuhan memberantas korupsi," tambahnya.


Ia menekankan, upaya melemahkan KPK tidak masuk akal. Jika dilihat dari kinerjanya, lembaga antikorupsi itu terbilang cukup baik.


"Secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan, 'Saya akan lemahkan KPK'. Tapi, lihat perilaku mereka, itu jelas membuktikan sebagai langkah nyata melemahkan KPK," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved