Suap Impor Sapi

Ini Alasan Mengapa Ahmad Fathanah Divonis 14 Tahun

Maria melalui Fathanah menjanjikan fee Rp 5.000 per kilo dari 8.000 ton pengajuan penambahan kuota terkahir. Sehingga total janji Rp 40 miliar.

Editor: Fransina Luhukay

Dalam vonis pencucian uang terhadap Fathanah, tidak semua majelis hakim bulat mengambil keputusan. Hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah anggota majelis hakim 4, I Made Hendra Kusuma dan anggota majelis haki 3, Djoko Subagyo.

Mereka berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara TPPU atas tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. Merujuk Pasal 1 butir 13 KUHAP, penuntut umum yang dimaksud merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan.

"Penuntut umum yang dimaksud hanya di bawah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi sehingga tidak termasuk KPK. Oleh karena itu hasil penyidikan TPPU harus diserahkan penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri setempat," papar Made Hendra.

Sedangkan hakim anggota Djoko Subagyo mengatakan kewenangan penuntutan TPPU harus ditentukan secara eksplisit.

"Penuntut umum KPK tidak punya kewenangan penututan atas TPPU ke pengadilan. Akibat tidak diterimanya TPPU maka surat dakwaan penuntut umum sepanjang mengenai TPPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, Fathanah dan Pensihat Hukum menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan tim Jaksa KPK yang diketuai Muhibuddin.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved