Kamis, 30 April 2026

Kekerasan Terhadap Anak

Pelaku Kekerasan Anak di Tenggarong Seberang Harus Dihukum Berat

Ketua Harian P2TP2A Kukar menegaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

Tayang:
Penulis: Rahmad Taufik |
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Rinda Desianti menegaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Karena anak memiliki masa depan yang panjang, sangat disayangkan apabila mereka harus mengalami trauma seumur hidup akibat kekerasan yang dialaminya.

"Saya sangat tidak setuju kalau kasus kekerasan terhadap anak hanya diselesaikan lewat proses mediasi. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya," kata Rinda kepada Tribun, Jumat (18/4).

Belum lama ini, P2TP2A Kukar ikut mendampingi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya. "Selama 2 minggu, korban yang masih duduk di kelas 2 SMP itu tidak mau ke sekolah. Dia merasa tidak nyaman. Saya membujuknya agar dia tetap sekolah sehingga memperoleh ketrampilan," ujarnya.

Saat ini korban ikut dengan tantenya. Sementara itu ayah tiri korban sudah ditahan. P2TP2A tetap akan memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Dia tak memungkiri, rata-rata pelaku kekerasan terhadap anak dilakukan orang terdekat korban.

Menurut Rinda, anak-anak harus dibekali rasa percaya diri yang kuat. "Mereka mesti bisa menjaga diri dengan baik, waspada terhadap lingkungan sekitar karena kekerasan sering dilakukan oleh orang terdekat," katanya. Korban sendiri baru mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya sekitar 10 bulan setelah kejadian itu.

Rinda juga menyuarakan stop kekerasan terhadap anak. "Masyarakat ikut bertanggung jawab dalam menjaga anak-anak agar bisa tumbuh dengan sehat. Mereka tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap anak terjadi di sekitarnya karena anak-anak ini dilindungi undang-undang," jelas Rinda.

Pelaku kekerasan terhadap anak akan dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Dara (13), nama samaran, mengalami trauma berat usai mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya, Ro (28). Anak SMP yang tinggal di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya di jalan hauling milik perusahaan batubara PT Damai, Juni 2013 silam.

Hingga kemudian, keluarga Dara melaporkan Ro ke Mapolres Kukar, Rabu (16/4). Kejadian ini bermula ketika pelaku menjemput korban yang sedang jalan-jalan dengan teman sekolahnya. Ro mengajak korban pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan, pelaku jusru membawa korban ke jalan hauling batubara yang sepi. Ro memaksa korban melucuti seluruh pakaiannya. Dara sempat menolak permintaan pelaku, bahkan sempat melawan. Lalu Ro melayangkan pukulan kepada korban beberapa kali di bagian punggung dan kepala.

Sebelumnya, Ro mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun atas kekerasan seksual yang dialaminya. Dara pun memendam rahasia itu selama 10 bulan lantaran ancaman ayah tirinya. Hingga kemudian, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada tantenya. Kasus ini pun dilaporkan ke aparat kepolisian oleh keluarga korban.

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved